Pemerintah berencana untuk merampingkan jumlah perizinan yang harus dikantongi pengembang dalam syarat membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika saat ini ada 33 izin yang harus dipenuhi pengembang, nantinya jumlahnya akan menyusut menjadi 21 izin saja.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Ia menyebut, pemangkasan ini untuk menggenjot proogram sejuta rumah. "Salah satu kendala pelaksanaan program sejuta rumah adalah soal peraturan, kami perlu menyederhanakannya," ujar Darmin di Kemenko Perekonomian, Selasa(12/04).
Darmin menyebut, hasil rapat koordinasi permasalahan program pembangunan rumah murah menemukan ada banyak peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk membangun rumah MBR. Banyaknya perizinan yang wajib diurus, menjadi biaya tersendiri bagi pengembang, Darmin menyebut, pengembang harus menyediakan dana Rp3,5 miliar untuk perizinan membangun area perumahan seluas 5 hektare.
"Selama ini untuk menyelesaikan perizinan butuh waktu 753–916 hari dengan biaya yang tidak sedikit. Kami akan mendesain ulang hal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan memperkirakan penyederhanaan regulasi perizinan bakal menekan biaya perizinan dan mempercepat proses pengurusan izin pembangunan rumah MBR menjadi 90 hari.
"Tujuan kebijakan perumahah MBR ini kan kebijakan negara untuk memudahkan masyarakat memperoleh rumah kemudian tidak boleh hasil rumah MBR itu menjadi beban hidup tambahan bagi pemiliknya," ujar Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved