Penetapan daerah pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dilakukan secara tepat dan adil. Penetapan daerah pemilihan yang tidak tepat akan merugikan partai politik (parpol), kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas dan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.
Pendapat itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Smita Notosusanto dalam diskusi bertajuk " Prinsip, Metodologi, Implikasi Pembentukan Daerah Pemilihan", di Jakarta, Rabu (10/9). Pembicara lain dalam diskusi itu adalah anggota KPU Anas Urbanigrum dan Adhy Aman dari Yayasan Internasional untuk Sistem Pemilihan (IFES).
Menurut Smita, dalam penetapan daerah pemilihan, sedapat mungkin KPU menghindari kesan, lembaga penyelenggara pemilu itu menguntungkan parpol peserta pemilu tertentu dan merugikan parpol lainnya. Karena itu KPU harus tetap menjaga independensinya. " Bila proses pembentukan distrik pemilihan dilakukan oleh suatu lembaga yang partisan, proses ini dapat menjadi suatu alat untuk memenangkan parpol tertentu atau mendiskriminasikan parpol lain," kata Smita.
Ada beberapa prinsip dalam menetapkan daerah pemilihan supaya semua peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama dalam meraih suara pemilih.
Prinsip-prinsip itu, antara lain, pertama, harus merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah secara geografis. Kedua, sedapat mungkin memenuhi prinsip satu orang satu suara satu nilai (one person one vote one value-OPOVOV).
Ketiga, memperhatikan batas-batas wilayah administratif yang telah ada serta memperhatikan tingkat kepadatan dan penyebaran penduduk. Keempat, dalam menetapkan daerah pemilihan juga harus memperhatikan latar belakang ras, etnis, sejarah, budaya, bahasa, agama, status sosial, dan ekonomi.
Pada bagian lain Smita meminta supaya hasil penetapan daerah pemilihan dilakukan uji publik. Dengan begitu unsur masyarakat yang berkepentingan dengan daerah pemilihan itu, termasuk parpol bisa langsung mengajukan keberatannya.
Sementara Adhy Aman mengatakan, rentang jumlah kursi yang berbeda antara 3-12 kursi di setiap daerah pemilihan akan menghasilkan keterwakilan yang berbeda pula. Dia menyebutkan, semakin mendekati tiga kursi setiap daerah pemilihan, hasilnya semakin tidak proporsional dan semakin sulit bagi partai untuk memperoleh kursi. Sebaliknya, semakin mendekati 12 kursi setiap daerah pemilihan, keterwakilannya pun semakin proporsional dan semakin mudah bagi parpol untuk meraih kursi.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan, jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berkisar 6-12 kursi. Hingga saat ini KPU masih dalam proses penetapan daerah pemilihan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved