PT Grand Ancol alias Hotel Alexis mengumumkan penutupan semua kegiatan usahanya. Penutupan itu mengikuti perintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kesempatan terakhir hingga hari ini, Rabu (28/03).
Penutupan kegiatan usaha itu diumumkan Alexis melalui sebuah spanduk yang dipajang di pintu masuk hotel yang terletak di kawasan Ancol tersebut.
Spanduk itu bertuliskan;
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov DKI telah melayangkan surat yang menjadi dasar penutupan Alexis pada Kamis pekan lalu. Pihaknya memberikan waktu 5 hari, hingga Rabu (28/03) bagi Alexis untuk mematuhi surat tersebut.
Sanksi penutupan terhadap Alexis disebabkan pelanggaran dimana ditemukan adanya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di kegiatan usaha terebut.
“Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," kata Anies.
Anies menegaskan ada enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.
Anies mengatakan, penutupan semua unit usaha Alexis memakan waktu yang lama karena Pemprov DKI menaati semua prosedur yang ada.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dibuatkan berita acaranya juga atas pemeriksaannya. Jadi prosesnya kita kerjakan dengan benar. Kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa menaati semua prosedur, tanpa menaati semua proses," tandas Anies.
© Copyright 2024, All Rights Reserved