Partai Idaman mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan, partai tersebut tidak bisa mengikuti proses verifikasi faktual.
Gugatan itu didaftarkan langsung Ketum Partai Idaman Rhoma Irama. Ia beserta rombongan tiba sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
“Kita melapor kembali sebagaimana waktu yang lalu. Dulu kita ingin diikutsertakan sebagai pendaftar. Sekarang kita datang kembali untuk verifikasi faktual. Mudah-mudahan bisa mengikuti proses verifikasi faktual," ujar Rhoma.
Rhoma selanjutnya mendaftarkan gugatannya ke bagian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Tujuannya agar kita bisa disertakan pada tahap verifikasi faktual sebagaimana teman yang lain, kita sudah membawa berkas supaya bisa dibahas di Bawaslu," ujar dia.
Sementara Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, gugatan dilakukan karena keputusan KPU menyatakan Partai Idaman tidak bisa mengikuti proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Ia menyebut salah satu gugatan diajukan terkait data dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol). "Ada tentang Sipol, tentang data, data yang disampaikan oleh KPU juga akan kita bawa," ujar Ramdansyah (28/12).
KPU dalam putusannya menyatakan tujuh parpol dinyatakan tidak dapat melanjutkan proses verifikasi faktual yakni Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, serta Partai Rakyat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved