Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pansus dibentuk agar pembahasan revisi UU MD3 tetap bisa berjalan saat masa reses.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Fadli Zon itu, hanya berlangsung selama 10 menit tanpa ada interupsi dari anggota.
Pimpinan DPR membacakan nama-nama anggota Pansus revisi UU MD3 yakni:
Dari Fraksi PDIP: Arif Wibowo, Dwi Ria Latifa, Abidin Fikri, Ir. H. Daryatmo Mardiyanto, Hendrawan Supratikno, dan Ir. Wayan Koster. Dari Fraksi Golkar: Aziz Syamsuddin, Azhar Romli, Markus Nari, Bambang Soesatyo, Ferdiansyah, dan Kahar Muzakir.
Dari Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Aryo P.S Djojohadikusumo, Putih Sari dan Ahmad Riza Patria.
Sedangkan dari Fraksi Partai Demokrat: Benny K Harman, Saan Mustopa dan Jefirstson R. Riwu. Dari Fraksi Partai Amanat Nasional: Yandri Susanto, Haerudin, dan H. Muslim Ayub.
Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Abdul Malik dan Daniel Johan, Fraksi PKS: Al Muzzammil Yusuf dan Abdul Hakim. Fraksi PPP: Epyardi Asda dan Syaifullah Tamliha, Fraksi Nasdem: Taufiqulhadi dan Syarif Abdullah dan Fraksi Hanura: Rufinus Hotmaulana Hutauruk.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengatakan, karena sebagian masalah substansi dalam revisi UU MD3 sudah dibahas di badan legislasi (Baleg), pihaknya optimistis Pansus bisa segera merampungkan pembahasan dengan pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved