Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi. Ia disangka dengan pasal pemerasan. Sedangkan mantan pebalap yang kini menjadi pengusaha otomotif Asep Hendro dan 3 orang lainnya yang sempat ditangkap KPK, dilepaskan.
“Sementara untuk 4 pihak lainnya yakni AH, RT, S dan W malam ini akan diperbolehkan pulang atau kembali ke rumah masing-masing," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam (10/04).
Dengan konstruksi pasal suap, maka pihak penyelenggara negara yakni Pargono Riyadi dinyatakan sebagai pelaku aktif terjadinya tindak pidana. Pihak yang diperas disebut sebagai korban.
“Dugaannya, tersangka PR melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak. KPK akan mengembangkan kelanjutan kasus ini," terang Johan.
Seperti diketahui, Asep Hendro bersama dengan 3 orang lainnya ditangkap KPK pada Selasa sore (09/04), terkait kasus suap. Ketiga pria itu adalah Pargono Riyadi, yang tertangkap tangan menerima suap. Selain itu, seorang pria bernama Rukimin Tjahyanto yang diduga menjadi kurir suap dan seorang pria yang disebut-sebut manajer AHRS, yang ditangkap di Bandung. Pria terakhir ini baru tiba di gedung KPK, pada Selasa (09/04) menjelang tengah malam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved