Bersamaan dengan diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad juga mengumumkan 6 paket deregulasi di sektor jasa keuangan. Paket kebijakan ini saling bersinergi untuk mengatasi pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia.
Muliaman menerangkan, 6 paket deregulasi sektor jasa keuangan, meliputi 1. terkait dengan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank; 2. terkait dengan launching skema asuransi pertanian; 3. revitalisasi industri modal ventura. 4. pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; 5. pemberdayaan lembaga ekspor Indonesia; dan 6. implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit.
Terkait dengan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing (Valas) oleh bank atau yang disebut sebagai business trust. Artinya, bank bertindak sebagai trustee. Menurut Muliaman, sebagai upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valas, OJK melakukan relaksasi terhadap ketentuan persyaratan bahwa umum dan kantor cabang bank asing untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau yang biasa disebut business trust di perbankan nasional.
Ketua OJK mengatakan, secara umum ada beberapa inisiatif yang terkait dengan ini terutama item-item perubahannya yaitu, jumlah banknya diperluas. Artinya, tidak terbatas kepada beberapa bank saja sebab selama ini beberapa bank saja yang melaksanakan fungsi ini karena kemampuannya yang terbatas dan persyaratannya yang agak detail.
“Sekarang dengan persyaratan yang lebih mudah kita harapkan jumlah bank yang bisa melakukan pengelolaan dana valas ini semakin hari semakin bertambah, sehingga dengan demikian tidak perlu harus menggunakan kantor bank asing yang ada di luar negeri tetapi bisa menggunakan kantor bank yang ada di Indonesia karena kemudian kegiatan pengelolaan valasnya sudah kita berikan keleluasaan,” jelas Muliaman.
OJK berharap, dengan bertambahnya jumlah bank yang bisa melakukan pengelolaan dana valas, maka fungsi yang biasa dilakukan di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri.
Mengenai asuransi pertanian, Muliaman menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, juga beserta konsorsium perusahaan asuransi siap menjalankannya. Ia menjelaskan, skema ini akan yang pertama akan diterapkan oleh perusahaan asuransi yang pertama untuk asuransi tani padi, yang 80 persen preminya dibayar oleh pemerintah. “Ini anggarannya sudah disediakan di dalam APBN yang sekarang dan 20 persen dibayar oleh petani,” terang dia.
Manfaat dari kebijakan ini, jelas Muliaman, diharapkan pertanian yang sangat sering terganggu oleh ketidakpastian musim yang mengakibatkan petani terekspos dengan kerugian, melalui asuransi pertanian maka kerugian yang akan dialami oleh petani itu bisa dikurangi. Selain itu, dengan adanya skema asuransi ini para petani menjadi bankable karena biasanya mereka rugi, tidak bisa bayar kredit tapi, sekarang ruginya ada yang nanggung, dia bisa jadi bayar kredit.
“Dengan demikian, para petani bisa jadi bankable dengan fasilitas perusahaan asuranasi ini. Dan tentu saja, kita berharap bisa menstabilkan pendapatan petani,” jelas Muliaman seraya menyebutkan, untuk tahap pertama ini pemerintah sudah mengalokasikan dana premi sebesar 150 miliar, dan ini angka ini bisa meng-cover kurang lebih satu juta hektar lahan pertanian padi.
Diterangkan, premi asuransi pertanian adalah Rp180.000, namun yang Rp150.000 itu dibayar oleh pemerintah melalui subsidi, dan Rp30.000 sisanya menjadi beban petani, dan ini untuk 6 juta hektar.
Adapun terkait revitalisasi industri modal ventura yang selama ini berperan penting mendukung pendanaan UMKM khususnya start up business yaitu pengusaha pemula, menurut Muliaman Hadad, OJK memperbaiki hal yang segera diberlakukan, terutama misalnya terkait dengan perluasan jenis kelembagaan.
Muliaman menjelaskan, pihaknya memperkenalkan berbagai model bentuk kelembagaan modal ventura, dengan memperluas bentuk badan hukum dan badan usaha yang dapat melakukan modal ventura, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh badan hukum PT dan koperasi ya.
“Nantinya dapat dilakukan oleh perseroan komanditer dan melalui pembentukan apa yang disebut venture fund atau dana ventura dengan skema kontrak investasi bersama yang merupakan bentuk kontrak investasi kolektif antara perusahaan modal ventura dan custodian,” ungkap Muliaman.
Nanti, jelas Muliaman, dana ventura juta bisa jadi sumber pendanaan bagi perusahaan modal ventura yang berasal dari kumpulan dana-dana investor yang dikumpulkan, dan kemudian diarahkan pada penyertaan ya participation pada berbagai macam usaha produktif.
Perluasan lain tidak hanya di bidang kelembagaan tetapi di bidang usahanya. “Jadi, kegiatan usaha tidak terbatas pada penyertaan saham atau pembelian obligasi konversi sebagaimana diatur di aturan lama. Tetapi perusahaan modal ventura dapat juga menyalurkan pendanaan ke dalam usaha produktif, antara lain pembelian surat utang yang diterbitkan UMKM termasuk oleh para start up di bidang industri kreatif ya,” lanjut Muliaman.
Kemudian yang ketiga, pembentukan konsorsium, menurut Muliaman, intinya digabungkan antara potensi yang ada di berbagai perusahaan pembiayaan dan berbagai perusahaan jaminan kredit. Ia menyebutkan, dalam waktu dekat, berbagai macam industri kreatif akan didanai dengan pendekatan konsorsium dan program penjaminan. “Jadi saya pikir ini paket-paket yang mirip dengan KUR. Ada kreditnya, ada yang menjaminnya juga,” papar Muliaman.
Sementara terkait dengan pemberdayaan lembaga ekspor, menurut Muliaman, bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mengubah dasar peraturan operasional yang cenderung mengatur lembaga pembiayaan ekspor ini selayaknya lembaga pembiayaan. Jadi, kecukupan modal diganti dengan misalnya gearing ratio, dan lain sebagainya.
Adapun mengenai one project concept, menurut Muliaman, di dalam ketentuan mengenai penilaian kualitas asset bank umum tahun 2012 sebetulnya diatur bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan satu bank atau lebih dari satu bank.
“Dalam rangka menerapkan manajemen risiko, risiko kredit khususnya terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama dapat ditetapkan berbeda. Jadi, pada dasarnya adalah based on project ya. Jadi, kalau proyeknya feasible, arus kasnya jelas dan terpisah. Saya kira itu bisa dipisahkan dari kinerja grup secara keseluruhan,” papar Muliaman.
Dengan kelonggaran ini, OJK berharap bisa mengantisipasi keperluan pembiayaan yang diperlukan oleh usaha-usaha besar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved