Dalam persidangan kali ini Nurdin Halid tak bisa tertawa lepas lagi. Beda saat ia dibebaskan dalam persidangan dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng. Majelis hakim PN Jakarta Utara yang dipimpin Humuntal Pane menghukum Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa tersebut selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.
Selain Nurdin, majelis hakim juga menghukum mantan Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Kediri Inkud Achmad Soebadio Lamo dan Mantan Direktur Utama Inkud Kairuddin Nur. Kedua koruptor ini dikenakan hukuman penjara satu tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis majelis hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa agar ketiga terdakwa dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam dengan rihat setengah jam itu, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengeluarkan 59.100 ton beras impor dari Vietnam tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai untuk mengelak dari pembayaran bea masuk dan pajak. Akibatnya, potensi pendapatan negara dirugikan. Perbuatan itu melanggar Pasal 103 Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mendengar putusan tersebut, Nurdin Halid yang selalu terlihat gelisah itu langsung menyatakan banding. Farida Sulistyani selaku penasihat hukum Nurdin Halid, menyatakan putusan hakim tidak benar karena hanya didasarkan pada surat dakwaan jaksa dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Melihat jalannya persidangan sepertinya Nurdin sudah tahu bahwa dirinya akan divonis bersalah. Ini tergambar dari wajah dan gerak tubuh Nurdin yang selalu gelisah dengan selalu menggelengkan kepala. Begitu juga dari barisan pengunjung sidang terlihat keluarga Nurdin sejak awal persidangan tak tergambar keceriaan di wajah mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved