Terhitung mulai 6 Januari 2017, Pemerintah melalui Kepolisian Indonesia akan menerapkan tarif baru pengurusan surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Hampir semua biaya pengurusan tiga kelengkapan kendaraan itu naik, baik penerbitan STNK maupun BPKB. Kenaikan paling tinggi ada pada penerbitan STNK kendaraan roda empat, yakni 300 persen.
Pemerintah juga mulai memberlakukan tarif resmi penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.
NRKB pilihan adalah angka dan huruf yang dipilih oleh pemilik kendaraan untuk pelat nomor, sesuai keinginan masing-masing. Hal ini biasa dikenal dengan istilah pelat nomor cantik.
NRKB pilihan terbagi menjadi empat kategori. Masing-masing kategori berisi dua aturan, yakni dengan huruf dan tanpa huruf di belakang angka.
Empat kategori yang dimaksud yakni satu nomor, dua nomor, tiga nomor, dan empat nomor. Biaya untuk setiap kategori berbeda, makin sedikit angkanya makin mahal.
Pemilik kendaraan yang memilih NRKB hanya perlu membayar satu kali saja.
Berikut daftar biaya NRKB pilihan, sesuai PP 60/2016. Biaya daftar NRKB Pilihan satu Nomor tanpa huruf belakang Rp20 Juta, dengan huruf belakang Rp15 juta. NRKB Pilihan dua Nomor tanpa huruf belakang Rp15 juta, dengan huruf belakang Rp10 juta. NRKB Pilihan tiga Nomor tanpa huruf belakang Rp10 juta, dengan huruf belakang Rp7,5 juta. NRKB Pilihan empat Nomor tanpa huruf belakang Rp7,5 juta, dengan huruf belakang Rp5 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved