Partai Nasdem menolak revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, jika perubahan itu ditujukan untuk penambahan kursi pimpinan DPR untuk mengakomodir PDIP selaku partai pemenang Pemilu 2014. Nasdem ingin revisi UU MD3 lebih kompherensif.
“Tidak ada urgensi mengubah UU MD3 jika hanya menambah pimpinan DPR," ujar Ketua Kapoksi Baleg Fraksi Partai NasDem Luthfi Mutty dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/12).
Luthfi menyatakan, fraksinya menolak jika perubahan UU MD3hanya soal pembagian kursi pimpinan semata. Ia mengatakan, mestinya revisi UU MD3 tak hanya membahas penambahan pimpinan DPR. Jika hanya soal pasal-pasal terkait jumlah pimpinan DPR, Luthfi menilai urgensi perubahan UU MD3 menjadi tak berarti.
"Fraksi NasDem memandang perubahan bisa dilakukan jika membahas hal-hal yang komprehensif. Karena UU MD3 saat ini adalah yang terburuk yang dimiliki DPR saat ini," katanya.
Anggota Komisi II DPR itu menyatakan perubahan UU MD3 seharusnya dipikirkan untuk jangka panjang, bukan hanya kepentingan sesaat.
“Ini mengacu pada praktik yang berlaku di negara-negara demokrasi di dunia, yakni UU yang mengatur tentang lembaga legislatif, diberlakukan untuk keanggotaan legislatif periode berikut. Bukan periode legislatif yang membuat aturan itu," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved