Partai Nasdem menegaskan tidak akan menarik dukungan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilgub DKI paska penetapan Ahok sebagai tersangka. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol tidak diperbolehkan menarik dukungan setelah meresmikannya saat pencalonan.
"Jadi kami bukan menarik dukungan, tapi mengevaluasi langkah partai ke depannya dengan posisi Ahok saat ini yang sudah berstatus tersangka," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani, kepada pers, Rabu (16/11).
Irma menambahkan, Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses kasus penistaan agama yang dikaitkan dengan Ahok kepada penegak hukum. Irma mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan.
Selain itu, ia juga berharap agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum tersebut. "Orang taat hukum itu ya harus mematuhi undang-undang dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Biarkan penegak hukum dan pengadilan memproses kasus ini seobyektif mungkin," kata Irma.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved