Polisi jajaran Polsekta Lengkong, berhasil membongkar sindikat penjualan shabu-shabu yang dikendalikan oleh dua narapidana Lapas Banceuy Bandung dari dalam penjara. Kedua napi tersebut yakni berinisial Aris alias Aples (26) dan Mafhul alias Rehel (31), sejak Sabtu (2/2), minggu lalu kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Mafhul merupakan warga negara India yang ditahan karena kasus narkotika.
Selain itu polisi juga {mencocok} Teuku Arif (33) selaku kurir kedua narapidana tersebut. Dari tangan Teuku inilah polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 25 bungkus ji (paket kecil) seberat 23 gram seharga Rp 23 juta.
Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji Lapas ini berkat penyamaran yang telah dirancang oleh tim Polsekta Lengkong dibantu Polresta Bandung Tengah. ”Jaringan pengedar sabu-sabu yang melibatkan Aris dan Mafhul itu terungkap berkat penyamaran seorang petugas,” jelas Kapolresta Bandung Tengah AKBP Mashudi, didampingi Kapolsekta Lengkong AKP Nanang kepada wartawan di Polsekta Lengkong Kamis (7/2).
Mashudi menjelaskan pada Rabu (30/1) lalu, petugas mengontak Aris melalui telepon selular (HP) untuk berpura-pura membeli shabu-shabu. Pancingan petugas ternyata dipercaya Aris yang lantas memberikan HP kepada MAfhul selaku pemilik barang. Transaksi yang dijalankan MR dari balik Lapas dengan mudah disepakati.
Barang yang dipesan adalah shabu-shabu sebanyak 25 ji (paket kecil) seharga Rp 18.750.000 dengan kesepakatan uang ditransfer melalui rekening BCA. Petugas pun mentransfer uang sejumlah itu ke rekening BCA atas nama seorang wanita, Fer, yang kini dalam kejaran petugas.
Setelah uang ditransfer, AM mengabari petugas bahwa pesanannya sudah bisa diambil di Hotel Mutiara, kamar 101 atas nama AF (seorang wanita) di Jalan Pintu Besar Selatan Glodok, Jakarta Barat. Kunci kamar hotel, kata Aris bisa diambil di petugas penerima tamu.
Sedangkan untuk mengambil barang itu, Aris menyuruh TA mendampingi pemesan yang sebenarnya polisi itu. Setelah berada di dalam hotel dan menemukan sabu-sabu yang dipesannya, petugas langsung menangkap Teuku Arif.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Kunrat Kasmiri mengakui, ada dua narapidana binaan LP Banceuy, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua napi itu mengendalikan distribusi barang dan transaksi yang dilakukan anggota komplotannya di luar LP Banceuy.
”Mereka mengendalikan peredaran narkoba melalui hubungan jarak jauh. Bisa saja melalui telefon genggam. Namun, sampai sejauh ini belum diketahui secara pasti, karena kasusnya sedang ditangani aparat kepolisian,” ujar Kunrat.
Selain itu Kunrat juga mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mempersilakan mereka memeriksa napi yang diduga terlibat. Kedua napi itu merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani proses rehabilitasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved