Pengelola ruas tol Tangerang-Merak, PT Marga Mandalasakti (MMS) atau Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak, akan memberlakukan tarif baru yang lebih tinggi mulai 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak.
Penyesuaian tarif tol ini mengacu pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian yakni; Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000; Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000; Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000; Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500; Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D Santoso, mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut akan diiringi dengan upaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, pada 2017 peningkatan keamanan jalan telah dilakukan dengan pelapisan ulang aspal sepanjang 18,64 kilometer.
Untuk kenyamanan bertransaksi, dilakukan penambahan lajur transaksi pada on ramp gardu satelit Cikupa juga penambahan simpang susun ramp Cikupa.
"Kami akan terus melakukan peningkatan layanan dengan prioritas kepentingan pelanggan,” ujar Wiwiek.
© Copyright 2024, All Rights Reserved