Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengritik penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat mudik Lebaran. Yuddy seharusnya memberikan contoh kepada para bawahannya, terkait reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga.
Seperti diberitakan, Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (06/07), dengan menggunakan mobil dinas. Padahal, Yuddy telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, kepada pers, Rabu (13/07).
Dikatakan Giri, Kementerian PAN RB sebenarnya memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas. Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian.
Sarana dan prasarana kantor kementerian termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. "Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.
Bahkan, menurut Giri, Pasal 9 dalam Permen tersebut mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.
"Prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, yakni prinsip etika pejabat publik, seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," kata Giri.
Yuddy sendiri mengakui dirinya menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Akan tetapi, mobil dinas yang dia gunakan adalah tipikal kendaraan yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Yuddy menilai, kendaraan ini boleh digunakan oleh pejabat termasuk kepentingan di luar dinas.
Berbeda dengan kendaraan operasional, menurut Yuddy, kendaraan ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas dan dilarang digunakan untuk kepentingan non-dinas.
“Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," ujar Yuddy kepada pers di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/07).
© Copyright 2024, All Rights Reserved