Moermahadi Soerja Djanegara resmi dilantik menjadi ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang baru. Bersama wakilnya, Bahrullah Akbar, pelantikan digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/04).
"Sesuai dengan Undang-Undang BPK kita memang akan melakukan pemeriksaan keuangan negara. Kita harus periksa dengan independensif, integritas dan profesionalisme," tutur Moeharmadi usai mengucap sumpah jabatan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/04).
Sebelumnya mereka telah terpilih secara aklamasi pada sidang anggota BPK 21 April 2017 yang lalu. Moermahadi menjadi ketua BPK menggantikan Harry Azhar Aziz.
Moermahadi berjanji akan menjalankan tugas yang diembannya dengan baik. Sebagai pimpinan BPK dia berjanji akan melakukan pemeriksaan keuangan negara dengan baik.
Menurut Moermahadi, pemilihan ketua BPK sebelum masa jabatan habis memang sudah disepakati para anggota BPK dengan membentuk peraturan. Peraturan tersebut memperbolehkan anggota BPK untuk mengevaluasi pimpinannya dalam masa jabatan 2,5 tahun.
"Jadi pada saat 2014 waktu sebelum pelantikan Pak Harry Azhar kita sudah melakukan perubahan peraturan BPK mengenai pemilihan ketua dan wakil ketua. Itu dikatakan bahwa masa jabatan ketua dan wakil ketua 5 tahun tapi bisa dievaluasi dalam 2,5 tahun. Kalau anggota menghendaki pemilihan itu dilakukan. Jadi kita bukan mendadak sekarang, tapi dari 2014," terang dia.
Peraturan yang disebutkannya adalah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved