Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) memastikan akan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan 3 mneteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hingga saat ini belum mundur sebagai Anggota DPR. MKD tidak perlu menunggu ada pihak yang mengadukan hal itu.
Sikap tersebut disampaikan oleh Ketua MKD Surahman Hidayat kepada pers di Jakarta, Rabu (09/09). "Bisa diproses apakah ada pelanggaran kode etik. MKD bisa langsung memproses walaupun tidak ada yang menggugat dan melaporkan. Kalau di media sudah banyak yang memberitakan bahwa masyarakat keberatan dengan rangkap jabatan 3 menteri ini," ujar dia.
Politisi PKS ini berjanji MKD akan mengumpulkan bukti-bukti agar masalah ini dapat diproses secara cepat. Sehingga, dapat diketahui apakah benar ada pelanggaran karena 3 menteri tersebut belum resmi mengundurkan diri.
"Keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen termasuk keterangan dari ahli jika itu di perlukan nanti dari situ bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak," katanya.
Hanya saja, Surahman belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika nantinya terbukti bahwa ketiga menteri dari PDIP itu telah melanggar kode etik. "Nanti kita lihat sanksi apa yang akan diberikan itu, nanti kita lihat dalam UU," ucapnya.
Surahman menambahkan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran atas penemuan MKD dari hasil bukti-bukti yang ada maka tiga menteri yang bersangkutan akan dipanggil secara langsung ke MKD. "Kita akan panggil yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan," tandasnya.
Seperti diketahui, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung merupakan menteri dan pejabat setingkat menteri di kabinet Jokowi-JK sekaligus anggota DPR periode 2014-2019. Sampai saat ini, DPP PDIP belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas ketiganya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved