Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) terkait kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Dengan dikabulkannya uji materi ini, KY tidak lagi memiliki kewenangan menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama.
“Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakna putusan uji di Gedung MK, Jakarta, Rabu (07/10).
Mahkamah menyatakan, ketentuan lebih lanjut soal seleksi hakim diatur oleh Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, putusan KY ditempatkan dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman UUD 1945. Meski begitu, bukan berarti KY berada dalam posisi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. MK menilai, KY hanya berperan membantu dan mendukung kekuasaan kehakiman.
Sebelumnya sejumlah hakim agung yang mengatasnamakan Ikahi menggugat UU Badan Peradilan. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kewenangan KY yang ikut menyeleksi hakim bersama MA.
Pemohon meminta MK menguji pasal 14 A ayat (2), (3) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2), (3) UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
© Copyright 2024, All Rights Reserved