Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta MK memberi penafsiran terkait mekanisme penentuan pemenang Pilpres 2014 mengingat kompetisi ini hanya diikuti 2 pasangan calon.
“Kami minta MK melakukan tafsir konstitusional Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres soal penentuan pasangan calon terpilih. Kami minta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku kalau hanya ada dua pasangan calon. Jadi hanya 50 persen plus satu saja," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (13/06).
Aturan UU Pilpres menyebutkan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ia mengatakan, permohonannya menggunakan uji pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Tuti menyebut, pasal 6A ayat (4) UUD 1945 memang mengatur, jika tidak ada kandidat terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua mengikuti pilpres putaran kedua. “Asumsi bunyi UUD itu adalah pasangan lebih dari dua, tidak dalam konteks pasangan calon hanya dua," tandas Titi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved