Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tersangkut masalah hukum. Ia dilaporkan oleh artis senior Meriam Bellina ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak April 2009 hingga saat ini. Meriam melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya, Rabu sore (28/03) sekitar pukul 15.30 WIB.
Laporan tersebut dicatat dalam laporan Polisi Nomor : LP/1065/III/2012/PMJ/Dit-Reskrimum tertanggal 28 Maret 2012. Mer mengadukan Hotman Paris, dengan Pasal 351 juncto Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami akan tindak lanjuti laporan dari pelapor," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada pers di Jakarta, Rabu malam (28/03).
Kata Rikwanto, penyidik akan meminta visum bukti kekerasan yang dialami pelapor. Pasalnya, dalam pengaduannya ini, Mer -- sapaan akrab Meriam Bellina, belum menyertakan barang bukti apa pun.
Mer menyatakan Hotman telah melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya. Ia juga mengadukan pengacara yang kini menjadi penasehat hukum Nazaruddin iitu telah mengirimkan pesan singkat telepon selular yang berisi penghinaan dengan kalimat yang tidak pantas.
Dalam laporan polisi itu, Mer menjelaskan kejadian berawal saat dirinya dan Hotman yang tercatat sebagai teman dekat itu bertemu usai menunaikan ibadah, 10 April 2009. Hotman bertemu Meriam di kediaman artis itu, kemudian pria berprofesi sebagai pengacara tersebut marah setelah melihat telepon selular Meriam Bellina.
Mer juga menyebutkan Hotman membanting badannya, bahkan sempat mencekik leher, serta memukul dan menampar mukanya.
Akibatnya, Mer mengalami retak pada tulang hidung, luka pada bagian leher kanan dan kiri, serta telinga kanan mengeluarkan darah.
Hotman juga dituduh masih mengirim ancaman dan kalimat berisi hinaan terhadap Meriam melalui pesan singkat telepon selular bernomor 081806445209 dan 0811908204. Meriam menyertakan beberapa nama saksi, yakni E, W, Siti, dan S, terkait dengan laporan dugaan kasus KDRT itu.
Mer sendiri, usai membuat laporan, tidak bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan, dan langsung meninggalkan Polda Metro Jaya bersama beberapa orang yang menemaninya sejak awal datang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved