Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama Islam selama bulan Ramadan. Aturan itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2013 pada 25 Juni 2013.
Menteri PAN-RB menetapkan, jam kerja bagi Instansi Pemerintah selama bulan Ramadan, berlaku 5 hari kerja. Padan hari Senin - Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 - 15.00. Adapun waktu istirahat, pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30. Adapun waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk hari Senin - Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00. Sedangkan waktu Istirahat, pukul 12.00 - 12.30.
Adapun pada hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.
"Jumlah Jam Kerja bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu," terang Menteri PAN-RB dalam Surat Edaran itu.
Azwar mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved