Di tengah gonjang-ganjing ricuh antara PSSI dengan penyelenggara Liga Primer Indonesia (LPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa aliran dana PSSI.
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng pun memberikan respon positif atas inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi berinisiatif untuk memeriksa aliran dana yang ada di PSSI.
"Ya silakan saja. Dana APBN itu kan penggunaanya harus selalu dibarengi dengan kroscek dari lembaga yang berwenang, seperti KPK," kata Andi di Restoran Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (08/01).
Andi mengatakan, Kemenpora rutin mengucurkan dana untuk PSSI setiap tahunnya. Jumlahnya sebanyak Rp20 miliar dan itu khusus untuk pembinaan timnas.
Selain Menpora, inisiatif KPK ini juga mendapat reaksi positif dari Mendagri Gamawan Fauzi yang mengatakan, lembaga antikorupsi tersebut memang berhak untuk mengusut perputaran APBD/APBN di PSSI.
"KPK memang berhak untuk melakukan penyelidikan itu. Itu memang wewenangnya," kata Gamawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (07/01).
Gamawan menyatakan, dana dari APBD yang mengalir ke KONI untuk sepakbola, diperbolehkan. Namun aliran dana itu tetap harus dipertanggungjawabkan.
Mendagri melalui surat No 426/2021/SJ tentang Tindak lanjut Rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) Maret 2010 di Malang, menyatakan, pemerintah dan pemda menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk menunjang prestasi sepakbola. Padahal sebelumnya, melalui Permendagri No 59/2007, Mendagri melarang penggunaan APBD untuk mendanai persepakbolaan di daerah.
Sebelumnya, Wakil KPK bidang Pencegahan M Jasin di KPK, Kamis (06/01) mengatakan, KPK sendiri akan mengusut anggaran dana dari APBN/APBD terkait penggunaannya untuk kegiatan yang dilakukan PSSI. KPK berharap anggaran dana tersebut bisa digunakan maksimal untuk kegiatan olahraga.
Selain itu, KPK juga akan menangani mengarah pada dana bantuan yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Terkait dana kegiatan olahraga baik dari APBN maupun APBD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved