Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku kecewa dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung soal kepengurusan Partai Golkar yang menolak kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono. Putusan itu dianggap bisa membuat ketegangan politik baru dan menjadikan proses islah internal Golkar melalui Munaslub terhambat. Yasonna menilai hakim agung MA telah membuat bom yang menimbulkan kegaduhan baru.
“SK Munas Riau kita aktifkan 6 bulan dengan maksud mengadakan suatu Munas islah yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan. Kami gembira melihat progress dan kesepakatan yang dibangun oleh teman-teman Golkar. Sudah sangat cair dan bersahabat, ada semangat rekonsiliasi," ujar Yasonna kepada pers, Rabu (02/03).
Putusan Kasasi MA yang diketok saat proses rekonsiliasi berjalan dengan penyiapan Munaslub akan membebani proses islah internal Golkar antara pihak Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie yang masing-masing memiliki kepengurusan dalam munas terpisah di Ancol dan Bali.
“Rapimnas Golkar yang lalu juga sepakat akan munas yang rekonsiliatif. Oleh karenanya, jujur, saya kecewa dengan keputusan MA. Ini kan gugatan perdata, kalau sudah ada kesepakatan para pihak mbok dihargai dong. Kasih waktu berdamai,” ujar dia.
Yasonna mengibaratkan konflik Golkar ibarat suami istri yang bertengkar lama dan kemudian menggugat cerai di pengadilan. Kemudian, dalam proses pengadilan itu, suami istri sepakat untuk islah, berdamai.
Yasonna menilai, putusan MA tersebut malah bisa membuat buyar rekonsiliasi yang dijajaki. “Ternyata pengadilan lebih bernafsu menceraikan, dan menjatuhkan keputusan cerai, bagaimana? Saya jadi bertanya tanya dalam hati, maksudnya MA apa? Mau buat kegaduhan politik baru?”
Yasonna mengaku kecewa karena pihaknya telah berupaya keras untuk proses rekonsialiasi ini. “Saya yakin para hakim MA tahu benar melalui media bahwa proses damai sedang berjalan baik, tiba-tiba mereka buat bom baru," ujarnya.
Menkumham berharap para pengurus Golkar dengan kepengurusan hasil Munas Riau, tidak terpengaruh dengan putusan MA tersebut. Proses persiapan Munaslub harus tetap dilanjutkan.
“Saya prihatin sekali. Saya berharap, bahwa teman-teman Golkar tidak terpengaruh dengan keputusan itu. Yang terbaik adalah melanjutkan Munas untuk solusi yang lebih mempersatukan dan menyatukan perbedaan yang terjadi selama ini. Apapun, keputusan berdamai adalah yang terbaik. Seharusnya, MA memperhatikan aspek doelmatigheid dalam keputusannya," ujar Yasonna.
Putusan MA terkait sengketa parpol ini juga dikhawatirkan Laoly akan mereduksi amanat UU Parpol yang menghendaki penyelesaian perselisihan dilakukan internal parpol.
“Saya juga khawatir kalau ranah hukum publik seperti sengketa parpol, yang domain penyelesaiannya adalah Undang-Undang Parpol, hendaknya tidak dibawa bawa menjadi sengketa perdata atau sengketa hukum privat. Ini preseden tidak baik, menurut saya justru mundur," ujar Laoly.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak pengajuan kasasi Agung Laksono atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan ini, maka munas Ancol dinyatakan tidak sah sebagaimana putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved