Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan dua opsi apabila Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Menurut Yasonna, Selain perppu, opsi lain yang dapat diambil, yaitu mempercepat proses seleksi. Akan tetapi, proses seleksi itu lama, mulai dari membentuk panitia seleksi, pengumuman, hingga fit and proper test.
"Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah menonaktifkan, lalu menerbitkan Perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit-Chandra," kata Yasonna di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (06/02).
Sebelumnya, setelah Bambang Widjojanto ditetapkan jadi tersangka oleh Polri, tiga pimpinan lain di KPK juga terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuat KPK lumpuh dan tidak bisa memproses kasus-kasus dugaan korupsi. Sebab pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus berhenti sementara sehingga akan terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau, pertama, harus menonaktifkan; kedua, buat perppu," kata Yasonna.
Dari lima orang pimpinan KPK, saat ini tinggal empat yang masih aktif, yaitu Ketua KPK Abraham Samad beserta tiga Wakil Ketua KPK, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Satu jabatan Wakil Ketua KPK, yang sebelumnya dijabat Busyro Muqoddas, sampai kini masih lowong karena DPR masih membahas dua calon yang telah diajukan oleh Panitia Seleksi Pimpinan KPK.
Dengan empat pimpinan, KPK tetap dapat mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Namun, keempat pimpinan KPK itu pun kini tengah diperkarakan di kepolisian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved