Pemerintah akan menindak secara hukum, siapa pun yang menyebarkan atau menggunakan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI). Penindakan terkait hal tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bukan ngarang-ngarang. Saya tidak ingin di negeri ini ribut-ribut maunya aman, tidak ada terjadi perkelahian, pertumpahan darah. Saya cuma mengingatkan bukan menjadi provokasi. Kita tidak mau seperti di Timur Tengah yang selalu ribut," kata Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Jumat (13/05).
Seperti yang diketahui larangan penggunaan atribut PKI itu tertuang dalam ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Tap MPRS itu mengatur tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan pelarangan ajaran komunisme dan Marxisme-Leninisme.
Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Ketiga, Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
"Kami harus berfikir jernih, tidak berpihak-pihak. Dulu berbicara Komunis, kami bilang sudah habis, tapi sekarang kok muncul lagi, jingkrak-jingkrakan, pokoknya enggak boleh. Apapun yang berbau komunis ada hukumnya. Kalau Polisi saja tidak sanggup
maka TNI turun," kata Ryamizard yang juga mantan KSAD ini.
Ryamizard menegaskan, Indonesia kembali ke tengah, karena Pancasila ini ada di tengah tidak ada belok ke kanan dan ke kiri. “Kalau kata orang Betawi ngeledek-ngeledek kan lama-lama marah orang, jadi sudahlah kami membangun negara bersama," pungkas Ryamizard.
© Copyright 2024, All Rights Reserved