Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia mendeklarasikan diri antikorupsi. Deklarasi Antikorupsi itu ditandai dengan penandatanganan naskah deklarasi oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kepala Staf tiga angkatan di lingkungan TNI.
Deklarasi itu ditandatangani di sela-sela Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan 2011 di Jakarta, Kamis (06/01). Deklarasi antikorupsi ini juga dilakukan bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Badan Pengelola Migas.
Kepada pers, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhan I Wayan Medhio menjelaskan, penandatangan deklarasi antikorupsi yang dilakukan oleh pimpinan lembaga negara tersebut, bagian dari Rapim Kemhan 2011 sebagai pedoman Kemenhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Selain itu, deklarasi antikorupsi itu merupakan tekad Kemenhan dan TNI untuk lebih efisien dalam penyelenggaraan pertahanan negara. “Ini dapat langsung dapat diterapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam deklarasi itu.”
Diterangkan Medhio, Rapim Kemenhan 2011 juga diisi dengan sejumlah penandatanganan nota kesepahaman tentang Pembangunan Rumah Prajurit dengan Kementerian Perumahan Rakyat, serta nota kesepahaman tentang pemanfaatan Bandara atau Lanud dan Lanal atau pelabuhan.
"Ada pula MoU tentang pengamanan kegiatan usaha BP Migas dengan Instansi BP Migas, MoU tentang penyelesaian sengketa tanah dengan Badan Pertanahan Nasional serta MoU tentang kerja sama penanggulangan bencana dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved