Adiwarsita Adinegoro diminta Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) untuk mengembalikan dana APHI Rp400 miliar yang diserahkan mantan Ketua UMUM APHI Mohammad ‘Bob’ Hasan. Adiwarsita sendiri kini jadi terdakwa korupsi dana APHI sebesar Rp95 miliar plus US$ 5,6 juta.
'Dana sekitar Rp400 miliar yang diserahkan Pak Bob Hasan itu harus dikembalikan kepada APHI. Sampai sekarang dana tersebut tidak jelas keberadaannya, sejak Adiwarsita menjabat ketua umum APHI,' minta Ketua Umum APHI hasil Munaslub 2004, Letjen Purn Sugiono.
Sugiono mengemukakan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan kasus korupsi APHI, dengan terdakwa Adiwarsita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (5/8).
Berdasarkan data yang ada di APHI, dana Rp400 miliar tersebut diserahkan bersamaan dengan serah terima kepemimpinan APHI dari Bob kepada Adiwarsita pada 1998. Adiwarsita menjabat Ketua Umum APHI sampai 2003.
Adiwarsita harus merelakan jabatannya kepada Letjen Purn Sugiono, setelah 2/3 anggota APHI menggelar Munaslub pada 2004. Munaslub dilaksanakan karena anggota merasa kesulitan melacak keuangan dan kinerja APHI saat dipimpin Adiwarsita.
Bahkan, menurut Sugiono pihaknya kesulitan melacak keberadaan dana tersebut karena semua data-data penting APHI disembunyikan Adiwarsita dan kelompoknya. 'Kami tidak mendapatkan akses untuk melacak dana APHI yang diduga dikorupsi terdakwa. Semua akses ditutup oleh terdakwa dan kelompoknya,” ungkap Sugiono kesal.
Sugiono juga membeberkan alasan mengapa ada munaslub APHI. Menurut Sugiono bahwa anggota APHI seperti Inhutani I hingga V resah karena tidak diperpanjangnya izin melakukan ekspor hutan dan negatifnya hubungan baik antara Departemen Kehutanan dengan terdakwa. 'Hal ini jelas mengganggu kinerja anggota APHI, mereka lalu meminta diadakan Munaslub,' jelas Sugiono.
Sedangkan saksi lainnya, Direktur Utama Inhutani II Arifin mengatakan sebagai anggota APHI pihaknya diwajibkan membayar iuran untuk pemotretan hutan melalui udara kepada terdakwa. 'Kami telah membayar kepada terdakwa sebesar US$35,97 ribu untuk pemotretan hutan di Kalimantan Selatan seluas sekitar 131 ha, tetapi hasilnya kami tidak tahu karena tidak ada laporannya,' jelasnya.
Apa sanksinya bagi anggota APHI jika tak membayar dana pemotretan hutan melalui udara, tanya hakim. Saksi mengaku tidak mendapatkan izin perpanjangan ekspor kayu. Setahu Arifin, selama terdakwa menjabat ketua umum APHI tidak ada pemotretan hutan melalui udara di Kalimantan Selatan. "Padahal, kami telah membayar kewajiban dana itu," jelas Arifin kesal.
Selain Adiwarsita, persidangan kasus tersebut juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya. Mereka, Abdul Fatah (wakil ketua umum APHI), Yusron Syarief (bendahara), dan Zain Mashur (wakil bendahara).
© Copyright 2024, All Rights Reserved