Pemerintah memangkas birokrasi perizinan untuk usaha kecil dan mikro. Kini untuk membuka usaha kecil dan mikro kini tak repot lagi. Nantinya, menetapkan izin usaha mikro dan kecil cukup hanya dengan 1 lembar kertas.
Menko Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui dan akan segera mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) atau peraturan presiden (Perpres) terkait aturan itu.
"Maksudnya dari izin tersebut itu agar usaha mikro dan kecil memiliki kepastian hukum dan berusaha. Perizinan bersifat insentif," kata Chairul usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (11/09) sore.
Selain itu, Presiden SBY juga sudah menyatakan persetujuan untuk mengeluarkan Kepres atau Perpres terkait badan penanaman modal dan pelayanan terpadu 1 pintu. "Nanti semua lembaga, baik di daerah dan pusat, masalah modal dan perizinan akan menjadi satu. Akan memudahkan dunia usaha mengurus permodalan dan izinnya bersama-sama," ujar diam
Kepres lain yang sudah disetujui pembuatannya oleh Presiden adalah mengenai masterplan pita lebar yang berada di bawah koordinasi Bappenas.
Chariul menyebut, bahasan lain dalam rapat adalah terkait masalah pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Seperti diketahui, dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang menyatakan apabila proses pengadaan tanah melewati 31 Desember 2014 maka harus menggunakan UU No. 2 tersebut.
"Namun ada beberapa proyek yang pembebasan tanahnya sudah lebih dari 75 persen, sehingga kalau harus menggunakan UU No.2 maka akan memulai lagi dari awal. Akibatnya bukan mempercepat malah memperlambat. Oleh karenanya, Menteri PU tadi memaparkan dan meminta kepada Bapak Presiden untuk melakukan revisi aturan agar proyek-proyek pembebasan tanah yang sudah lebih dari 75 persen dberikan kelonggaran waktu sampai 31 Desember 2015," ujar Chairul.
Selanjutnya, terkiat percepatan pembangunan jalan tol Transumatra, diputuskan bahwa pemerintah menyetujui penugasan kepada Hutama Karya untuk melakukan pembangunan jalan tol tersebut, khususnya pada 4 ruas prioritas.
"Apabila dalam jangka waktu tidak dapat menyelesaikan maka dapat dialihkan kepada pihak lain. Proyek ini akan di-launching awal oktober," tandas Chairul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved