Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas jalur pelarangan sepeda motor melintas di jalanan ibukota yang selama ini diberlakukan di jalan MH Thamrin. Pada awal Mei mendatang, larangan serupa juga akan diberlakukan di jalan Jenderal Sudirman.
Rencana itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah kepada pers di Jakarta, Senin (18/04). Hanya saja, ia belum memastikan tanggal pemberlakuannya. "Tapi untuk waktu pastinya masih belum ditentukan karena kita masih evaluasi 3in1," ujar Andri.
Ditambahkannya, pembatasan jalur kendaraan itu ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jalur itu juga dilakukan sebagai hasil evaluasi penghapusan sistem 3in1.
Andri menyebut, pembatasan jalur itu terpaksa dilakukan menyusul peningkatan jumlah kendaraan selama masa uji coba 3in1 yang terhitung meningkat sebesar 24,35 persen. “Kalau kita tidak paksa, masyarakat tidak akan berpindah dari kendaraan pribadi," kata Andri.
Andri mengaku, Dishub hingga saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan jalur tersebut. Dia juga tidak mengelak penutupan jaur bagi kendaraan roda dua itu bakal menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebenarnya, Andri mengatakan, rambu-rambu terkait pembatasan jaur kendaraan roda dua itu sudah ada. Hanya saja, dia mengaku, peraturan itu belum bisa dilakukan lantaran belum tersedianya jumlah angkutan umum yang mampu menampung masyarakat.
Saat ini jalur pelarangan sepeda motor berlaku hanya di sepanjang Bundaran HI hingga Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan depan Istana Merdeka. Nantinya, pembatasan jalur kendaraan roda dua itu akan ditambah di sepanjang Jalan Sudirman hingga Bundaran Senayan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved