Mantan Bupati Ciamis, Oma Sasmita dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis Dedi A. Riswandi, masing-masing dihukum 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, enam tahun lebih rendah dari tuntutan JPU. Keduanya disidang dalam persidangan terpisah yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (28/2).
Majelis hakim menyatakan Oma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana tidak tersangka (DTT) APBD Ciamis 2003-2004 yang menagkibatkan negara dirugikan Rp2,7 miliar. Selain itu Oma juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider satu tahun penjara. Sedangkan barang bukti dua sertifikat rumah milik Oma yang ada di Bandung disita untuk negara.
Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Saparudin Hasibuan S.H., dan anggota Wahidin, S.H. serta Dedi Hermawan, S.H., kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oma didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Yan Juanda Saputra, S.H., sedangkan Dedi didampingi kuasa hukumnya Ahdar, S.H.
Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Eman Sungkawa, S.H., Adi Nuryadin, S.H. serta Billy, S.H. menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan selama 8 tahun penjara.
Saparudin, dalam putusannya menyatakan Oma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal itu sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) b UU no. 31/Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no. 20/Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu hakim juga mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan BPK RI, tindakan Oma pada tahun 2003 telah merugikan negara kira-kira Rp 2,788 miliar. Dalam perkembangannya terdakwa mengembalikan Rp 162 juta, dengan demikian kerugian negara Rp 2,626 miliar.
Sedangkan untuk periode berikutnya tahun 2004 sampai dengan bulan Maret, tidak terbukti melanggar. Ini karena, "Sesuai dengan Keppres RI Nomor 20 Tahun 2004 tertanggal 18 Maret 2004, biaya operasi pemilu bisa diambil dari DTT. Dengan demikian DTT 2004 terdakwa lolos," tutur hakim anggota Wahidin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved