Rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Senin (23/6), terpaksa ditunda menyusul malasnya anggota DPR RI untuk menghadiri rapat tersebut sehingga tidak memenuhi kuorum.
Ketika dibuka sekitar pukul 09.30 WIB, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoritno itu hanya dihadiri 112 anggota dari total 497 anggota DPR, sehingga terpaksa diskors karena tidak memenuhi jumlah kuorum sekitar 249 anggota.
Rapat paripurna yang kembali dibuka sekitar pukul 10.10 WIB ternyata juga tidak memenuhi kuorum. Berdasarkan data dari biro persidangan, anggota yang hadir hanya sekitar 140 orang.
Soetardjo Soerjogoeritno yang memimpin rapat, kemudian menawarkan kepada peserta rapat apakah akan diteruskan atau ditunda untuk diagendakan kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Rapat paripurna itu sendiri mengagendakan tanggapan fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan atas diajukannya revisi RUU tentang perubahan UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agenda tersebut tergolong penting dan memerlukan kehadiran anggota DPR yang cukup.
Usai rapat, kepada wartawan Soetardjo menyatakan kekesalannya karena untuk kesekian kalinya anggota DPR terkesan malas menghadiri rapat-rapat DPR.
Ia meminta pimpinan fraksi dan pimpinan parpol untuk lebih mendisiplinkan anggotanya dan kalau perlu menindak tegas anggotanya yang malas menghadiri rapat-rapat DPR.
Karena rapat tersebut akan mengambil keputusan, lanjut Soetardjo, maka rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum sehingga diputuskan untuk mengembalikannya ke Bamus untuk diagendakan lagi. "Ini memalukan tidak sih sebetulnya," tanyanya anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved