Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang disahkan DPR telah mengacaukan garis ketatanegaraan yang sudah diatur sebelumnya. Pasalnya, persoalan etika dicampur adukan dengan persoalan hukum.
“DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan ya. Soal etika dicampur aduk dengan persoalan hukum," ujar Mahfud kepada pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/02).
UU MD3 memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mengadukan orang yang dinilai merendahkan martabat DPR secara lembaga atau perorangan. Mahfud menilai hal itu salah kaprah.
Urusan penghinaan terhadap suatu lembaga, adalah tugas penegak hukum seperti Kepolisian. Dengan memberi wewenang kepada MKD, sama saja DPR mencampuri masalah hukum, yang harusnya tidak boleh.
"Misalnya ada orang dianggap menghina DPR, enggak perlu pakai dewan etiknya segala. Kan sudah ada hukumnya di KUHP. Pidana menghina atau mencemarkan pejabat publik dan lembaga publik. Kenapa dimasukkan lagi, MKD yang harus melapor dan melakukan proses hukum?" kritiknya.
Mahfud mengatakan, terkait persoalan hukum, adalah wewenang lembaga nomokrasi, seperti pengadilan, polisi maupun jaksa. Bukan DPR yang merupakan lembaga demokrasi.
“Itu sudah menjadi penegak hukum, padahal itu lembaga demokrasi," kata Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved