Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggaungkan wacana untuk mengkaji ulang sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dan mengembalikan sistem Pilkada melalui DPRD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD setuju dengan wacana itu.
"Saya sangat setuju itu, saya mantan hakim MK. Ini banyak banget itu mudarat pilkada langsung," kata Mahfud di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (09/04).
Dikatakan Mahfud, sistem pilkada langsung muncul akibat suasana politik Indonesia yang kurang kondusif. Ada hal yang membuat pilkada kala itu tidak lagi melalui DPRD.
“Dulu waktu pilkada langsung dicabut, itu dalam suasana politik masih panas, ada Koalisi Merah Putih dan Indonesia Hebat. Itu kalau pikirannya, kalau pilkada lewat DPRD, karena KMP itu menguasai parlemen, itu nanti bisa diambil semua," ujar Mahfud.
"Sementara KIH (Koalisi Indonesia Hebat), menguasai eksekutif. Lalu, pada saat itu dikeluarkan Perppu oleh Pak SBY bahwa pilkada itu harus langsung, tidak di DPRD," tambahnya.
Jika nanti sistem pilkada dikembalikan ke DPRD, Mahfud sangat mendukung. Soal mudarat pilkada langsung yang disampaikannya, dia memberi contoh.
"Penjegalan di tengah jalan, penyuapan pada KPUD, kemudian korupsi anggaran daerah, pemalsuan dokumen, itu yang saya lihat mobilisasi massa pemecatan pegawai yang tidak mendukung birokrasi incumbent, itu banyak sekali," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Menteri Dalam Negeri Tahjo Kumolo sempat menyuarakan untuk mengevaluasi sistem pilkada langsung. Evaluasi itu tak menutup kemungkinan evaluasi menghasilkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved