Mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengundurkan diri dari proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, calon hakim konstitusi kini tinggal 11 orang.
Mundurnya Yusuf diungkapkan ketua Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, Harjono. "Ya, yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Harjono, Kamis (16/03).
Harjono mengatakan, Yusuf mengundurkan diri dengan alasan tengah mengikuti tes untuk menduduki posisi lain. Namun, Harjono tidak merinci posisi yang dimaksud.
Ke-11 calon yang tersisa telah melewati proses tes kesehatan. Sekarang ini, Pansel Hakim Konstitusi tengah melakukan penelusuran rekam jejak para calon. Termasuk menampung dan mengolah informasi tentang para calon yang didapat dari masyarakat.
Calon yang lolos seleksi kesehatan nantinya akan mengikuti wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret. Nantinya, pansel akan memilih 3 orang calon untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Maret.
Presiden memiliki waktu 7 hari untuk memilih salah satunya sebagai pengganti Patrialis Akbar yang dipecat karena terjerat kasus dugaan suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved