Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden sudah mengirimkan surat persetujuan (Surpres) terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan tersebut hanya menyangkut 4 poin usulan perubahan.
“Sudah dikirim ke DPR (Surat persetujuan Presiden atas revisi UU KPK). jadi sudah ada 4 (revisi UU)," terang Luhut usai menjemput Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusumah, Jakarta, Jumat (19/02).
Yang dimaksud adalah Surat Presiden (Surpres) terkait persetujuan Presiden atas 4 undang-undang yang akan direvisi. Luhut menyebut keempat UU tersebut adalah UU KPK, UU Tax Amnesty, dan UU Terorisme. Satu lagi, Luhut mengaku lupa.
Sementara terkait Revisi UU KPK, Luhut menegaskan pemerintah setuju revisi hanya untuk penguatan dengan 4 usulan perubahan. Yaitu, pembentukan dewan pengawas, penerbitan SP3, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen serta terkait penyadapan.
Luhut menjelaskan, pertama, terkait usulan memasukkan ketentuan pembentukan dewan pengawas KPK. Luhut mengatakan, anggota Dewas ini ditunjuk oleh Presiden bertugas semacam oversight commite untuk mengawasi atau mengingatkan pimpinan KPK. “Misalnya ada hal-hal yang harusnya dilakukan, tidak dilakukan (pimpinan KPK)," ucap Luhut soal tugas Dewas.
Luhut membantah, dalam usulan pemerintah, Dewan Pengawas ikut mengatur mengenai penyadapan. “Enggak ada (dewan pengawas atur penyadapan). Penyadapan semua prosesnya itu, seluruhnya, berada di tangan pimpinan KPK, tidak ada intervensi orang lain," ujar Luhut.
Adapun poin ketiga, memberikan kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3). Luhut menegaskan, pemerintah hanya setuju SP3 diberikan kepada KPK untuk 3 kondisi, yaitu kepada orang meninggal, lumpuh (paralyzed), dan ditemukan alat bukti baru. “Nah, yang menentukan (SP3) kan mereka juga, bukan yang menentukan pemerintah. Tidak. Yang menentukan pimpinan KPK tadi," ujarnya.
Sementara poin usulan revisi keempat atau terakhir adalah terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik independen. Luhut menyebut, permintaan ini justru berasal dari pimpinan KPK, sehingga perlu diatur dalam UU KPK. “Dapat diusulkan atau diambil oleh KPK dari non kejaksaan maupun kepolisian,” ujar Luhut.
Luhut menegaskan, pemerintah tidak akan keluar dari 4 poin itu. Jika keluar dari 4 poin usulan revisi UU KPK di atas, maka pemerintah menolak menyetujui revisi UU KPK. “Sebenarnya begini aja lah, kalau lari dari 4 yang kami usulkan itu. Presiden tidak akan (menerima -red)," ujar Luhut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved