Nasib tak menentu tengah dihadapi salah seorang pentolan LSM di Indonesia Farid Faqih. Ketika Polri secara resmi menetapkan Koordinator Government Watch (Gowa) Farid Faqih sebagai tersangka dalam kasus pencurian bantuan bagi korban bencana tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Kepala Satuan Tugas Penyelidikan dan Penyidikan Polri Brigjen (Pol) Suharto saat dihubungi di Banda Aceh, NAD, Kamis (27/1), mengatakan, Farid dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dalam kondisi bencana. Dengan pengenaan pasal itu Farid bisa dihukum maksimal selama tujuh tahun.
Menyangkut dugaan penganiayaan, menurut Suharto, kasus itu akan ditangani pihak Polisi Militer (POM) TNI. "Jadi, dalam kasus pencurian ini, kami yang tangani, sedang dugaan penganiayaannya dilakukan oleh POM TNI," katanya.
Namun, menurut Suharto yang juga Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri itu, pihaknya tetap akan memeriksa aparat TNI sebagai saksi dalam kasus pencurian itu. Ketika ditanya apakah kasus itu akan diambilalih Mabes Polri, Suharto mengatakan, perkara tersebut tetap ditangani Polda NAD mengingat kasusnya terjadi di wilayah yang tengah porak-poranda terkena bencana tersebut.
Farid Faqih ditangkap aparat TNI AU, Rabu (26/1), karena diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah barang bantuan bagi korban tsunami di hanggar Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Iskandar Muda, Banda Aceh.
Namun, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian oleh aparat TNI AU, wajah Farid diketahui telah biru lebam seperti bekas terkena pukulan. Pihak kepolisian telah menyita dua truk yang penuh berisi barang bantuan seperti makanan, peralatan makanan dan memasak.
LSM di Jakarta Mengecam
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penganiayaan serta penangkapan terhadap Ketua Government Watch (Gowa) Farid Faqih oleh pihak TNI pada Rabu malam (26/1) di Aceh. "Kami mengecam keras serta meminta agar panglima TNI mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya melakukan tindak penganiayaan atas tuduhan pencurian tersebut, bahkan bila perlu memberikan sanksi," kata Ketua YLBHI Munamarman dalam konferensi pers yang digelar di gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (27/1).
Menurut Munarman, pihaknya telah menelepon YLBH Cabang Aceh pada pukul 06.30 pagi tadi, agar mencari tahu keberadaan Farid Faqih yang diberitakan telah ditahan oleh pihak kepolisian setempat. "Kami juga akan mengirimkan dua pengacara yakni Daniel Panjaitan dan Syarifudin untuk membantu advokasi Farid selama proses pemeriksaan," katanya.
Menurut dia, YLBHI sangat menyayangkan tindakan aparat TNI yang melakukan penganiayaan terhadap Farid atas tuduhan pencurian bahan-bahan bantuan untuk korban tsunami di Aceh. "Kalaupun ada indikasi pencurian, seharusnya pihak yang lebih berhak menangani itu adalah kepolisian dan tidak boleh mengandung unsur-unsur kekerasan," kata dia.
Masih menurut Munarman, dua isu yang akan diangkat YLBHI sehubungan dengan penangkapan serta penganiayaan Farid Faqih adalah kekerasan dan masalah distribusi bantuan logistik bagi korban Aceh.
Tidakan kekerasan, katanya, sangat dikecam. Pasalnya, semestinya aparat keamanan tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Sedangkan tuduhan mencuri bantuan logistik merupakan cermin buruknya prosedur penanganan bencana yang dilakukan oleh pemerintah.
"Dua isu itu merupakan pusat perhatian kami yang akan kami perjuangkan, karena kehadiran Farid Faqih di Aceh juga atas permintaan Presiden Yudhoyono untuk mengawasi proses pendistribusian bantuan," kata Munarman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved