Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memenuhi permintaan ibunda AK, TH. Terhitung mulai kemarin, Senin (28/04), TH yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual di TK Jakarta International School, mendapat perlindungan dari LPSK.
"Untuk korban JIS, bentuk perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, yaitu pendampingan dalam semua proses peradilan dan bantuan psikologis bagi korban," kata Ketua LPSK Edwin Partogi kepada pers, Selasa (29/04).
Sebelumnya, pada Selasa (24/04), TH mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.
Edwin menjelaskan, untuk penempatan di rumah aman, korban JIS belum membutuhkan hal tersebut. "Penempatan di rumah aman hanya untuk terlindung yang mengalami ancaman nyata terkait keselamatan jiwanya," kata Edwin.
Edwin mengatakan, LPSK butuh waktu seminggu untuk mengambil keputusan tersebut. Dalam jangka seminggu tersebut, LPSK menelaah kembali pentingnya keterangan-keterangan yang akan diberikan TH dan ancaman yang mungkin akan diterimanya.
“LPSK juga mengecek rekam medis, psikologis, dan track record pihak terlindung,” pungkas Edwin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved