Memasuki usia ke-45, Kejaksaan Agung mengeluarkan lima langkah pembaruan untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Lima langkah tersebut telah lama ditunggu, namun masih perlu waktu untuk membuktikan efektivitasnya dalam memberantas korupsi yang telah mengakar di Indonesia.
Lima langkah pembaruan itu meliputi :
1. Pembaruan organisasi, tata kerja, dan sumber daya manusia;
2. Pembaruan organisasi dan tata kerja intelijen;
3. Pembaruan manajemen umum;
4. Pembaruan manajemen perkara;
5. Pembaruan sistem pengawasan.
Konsep tersebut langsung diluncurkan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rangka memperingati HUT Adhyaksa ke-45 di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7). 'Dengan semangat pembaruan kita wujudkan korps Adhyaksa sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi,' kata Jaksa Agung.
Pembaruan organsiasi dan tata kerja penting untuk menciptakan struktur yang lebih ramping, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip kerja tata kerja modern yang didukung sumber daya manusia yang andal. Dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai dan manajemen yang baik, maka akan mempermudah koordinasi dan pengawasan internal serta kerjasama pengawasan dengan Komisi Kejaksaan, kata Jaksa Agung.
Selain itu, juga diagendakan pembaruan manajemen perkara, yang antara lain meliputi pengembangan sistem informasi penanganan perkara untuk menjamin transparansi dan membuka akses ke publik karena putusan hukum bukan hanya milik penegak hukum tetapi harus menjadi milik masyarakat. 'Ini penting terutama untuk kasus-kasus tertentu yang menjadi perhatian dan sorotan publik,' ujar Abdul Rahman Saleh.
Agar menjamin terwujudnya agenda pembaruan tersebut, lanjut Jaksa Agung, maka program itu akan dikawal panitia pengarah yang terdiri dari pejabat kejaksaan dan para pakar independen yang direkrut Kejagung.
Selamat ulang tahun ke-45 untuk Kejaksaan Agung semoga di usia tersebut kinerja Kejaksaan Agung memenuhi tuntutan masyrakat Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved