Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan, bahwa Ketua MK Anwar Usman telah 7 tahun tidak melaporkan harta kekayaan. MK menyatakan Anwar terakhir melaporkan LHKPN pada 10 Maret 2017.
"Kami informasikan bahwa informasi tersebut tidak akurat, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo, dalam siaran persnya, Selasa (03/04).
Rubiyo mengatakan, informasi yang tidak sesuai fakta tersebut berpotensi merugikan lembaga MK ataupun Ketua MK secara personal.
“Ketua MK Dr Anwar Usman, SH, MH, telah menyerahkan LHKPN kepada Direktorat PP LHKPN KPK pada 10 Maret 2017," terang Rubiyo.
Rubiyo menambahkan, Wakil Ketua MK Aswanto juga terakhir menyetorkan LHKPN ke KPK pada Maret 2017. MK membantah kabar bahwa penyampaian LHKPN dua pimpinannya terakhir pada 2011. “Wakil Ketua MK Prof Dr Aswanto juga telah menyerahkan LHKPN pada 6 Maret 2017," ujarnya.
Rubiyo mengatakan, laporan LHKPN seluruh hakim MK bisa dicek pada halaman website MK. Menurutnya, MK sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. “Mengenai LHKPN seluruh hakim konstitusi dan pejabat di lingkungan MK dapat diakses di laman MK," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved