Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan penetapan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Dapil ini disusun sesuai dengan yang ditentukan UU Pemilu.
“Kami sudah selesaikan alokasi penetapan dapil DPR RI dan DPRD sudah ditentukan dalam UU, KPU hanya membuat SK saja apa yang sudah ditetapkan," terang Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/04).
Arief mengatakan, KPU juga tengah menyusun secara bertahap penetapan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Penetapan alokasi kursi dimulai dari pengumpulan data kependudukan hingga uji publik.
“Untuk dapil dan alokasi kursi sudah melakukan secara bertahap mulai dengan mengumpulkan data kependudukan, peta wilayah bersumber dari warga negara, lalu kami menyampaikan pada KPU provinsi dan kabupaten/kota, lalu mereka melakukan uji publik dengan stakeholder setempat," terang Arief.
Hasil uji publik tersebut kemudian, dibahas di tingkat pusat. “Kami mengundang KPU provinsi, lalu terakhir kita bahas dengan Komisi II DPR sehingga didapat alokasi kursi yang akan dibagikan," terang dia.
Setelah pembagian alokasi kursi, tahapan selanjutnya parpol diharuskan menyampaikan kandidat yang akan diusung di setiap dapil. Arief berharap penyampaian kandidat ini dapat dilakukan secara tepat waktu yaitu pada 26 Maret-21 September.
"Tahapan berikutnya adalah mengisi kandidat yang akan mengikuti kompetisi di masing-masing dapil. Jadi diharapkan penyampaian kandidat disampaikan tepat waktu," ujar Arief.
Pada kesempatan yang sama, KPU juga menyampaikan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) untuk pendaftaran caleg. Nantinya, parpol akan diberikan pelatihan teknis terkait penggunaan Silon.
"Setelah penyampaian SK dan alokasi kursi KPU juga akan menyampaikan sistem Silon dalam pencalonan, hari ini akan disampaikan penjelasan umum Silon, jadi agar diketahui maksud dan tujuannya. Setelah ini selesai kita sampaikan lagi secara teknis penggunaanya," terang Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved