Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PKPI sebagai partai peserta pemilu 2019. Alasannya, upaya KPU terganjal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang tidak memperbolehkan adanya upaya hukum atas putusan PTUN.
“Ketentuan dalam Perma 5/2017, upaya hukum lainnya itu ternyata sudah dijabarkann di dalamnya. Termasuk PK juga tidak dapat dilakukan," terang Komisioner KPU Hasyim Asyari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/04).
Dikatakan Hasyim, dengan adanya aturan tersebut, maka KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum. Ini berarti putusan PTUN terhadap PKPI telah memiliki kekuatan hukum.
“KPU tidak dapat mengajukan upaya hukum, termasuk mengajukan PK juga tidak diperbolehkan. Dengan demikian status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum," terang Hasyim.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan KPU akan mengumpulkan alat bukti baru terlebih dahulu sebelum mengajukan PK terhadap hasil gugatan PKPI. KPU juga mempertimbangkan melaporkan hakim yang mengadili perkara itu ke Komisi Yudisial.
Atas pernyataan tersebut PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN PKPI.
Pernyataan Hasyim itu dinilai telah melukai kader PKPI. Dia menyebut PKPI dirugikan atas informasi yang disampaikan Hasyim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved