Laskar Lampung melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Lampung, Minggu (19/5/2024). Pelaporan ini terkait peluncuran maskot Kedaulatan Rakyat Lampung (Kerabat), untuk pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung periode 2024-2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, didampingi Penasihat Hukum Laskar Lampung, Gunawan Pharrikesit, mengatakan, pihaknya yang merasa terdapat unsur pelecehan dan atau penghinaan terhadap masyarakat Lampung.
"Pada maskot tersebut tervisualisasi hewan kera, yang mengesankan itu adalah Masyarakat Lampung," kata Panji Nugraha, Minggu (19/5/2024).
Panji mempertanyakan, apakah dalam pembuatan maskot tersebut sudah ada peraturan daerahnya dan sudah ada pihak tokoh-tokoh ada yang dikonfirmasi dan dimintai pendapatnya.
"Perlu juga kami ketahui bahwa kera itu merupakan hewan yang menyerupai manusia dengan kerangka otot, jari-jari yang sama dengan manusia. Tapi bagaimanapun itu adalah hewan, sehingga tidak bisa kita sama-samakan," kata aktivis ini.
Panji mengatakan, apa pun alasan pembuatan maskot itu tidak ada asas kepantasan.
"Alasan bahwa kera atau monyet itu sudah mulai langka, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Hewan itu juga bukan asli dari Lampung, maka tidak bisa dijadikan ikon," kata Panji.
Sementara itu, penasihat Hukum, Gunawan Pharrikesit, menjelaskan, laporan bermula dari kegiatan jalan sehat dalam rangka peluncuran maskot dan jingle Pilwakot Bandarlampung 2024, yang dilaksanakan di Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu (19/5/2024).
"Atas kegiatan tersebut saat ini terjadi keprihatinan di tengah masyarakat, karena menganggap adanya pelecehan," pungkas Gunawan Pharrikesit. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved