Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembaruan lima peraturan yang bakal diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018. Kelima peraturan itu akan segera disahkan dan ditetapkan sebelum 14 Juni 2017.
Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan, kelima peraturan KPU (PKPU) yang telah disepakati pasca rapat konsultasi dengan DPR adalah peraturan tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan kepala daerah, kampanye, dan dana kampanye.
“Ini penting karena (prioritas) pertama memang tahapan, kemudian pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, sisanya sambil jalan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (09/06).
Ia menyebut ada sejumlah penyesuaian dalam lima PKPU yang telah disepakati itu. Salah satu perubahan yang dijelaskan ada dalam hal batasan umur kandidat kepala daerah.
Pada Pilkada 2018, kata Ilham, bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota harus memenuhi syarat umur minimal saat mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat umur minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun. Sedangkan usia termuda yang diizinkan untuk menjadi cabup atau calon wali kota beserta wakilnya adalah 25 tahun.
"Selama ini kita pikir bahwa pencalonan adalah umur minimal 30 dan 25 tahun sejak (calon kepala daerah) mendaftar. Mereka (DPR) berpendapat bahwa filosofinya batasan berlaku ketika (calon) ditetapkan," tuturnya.
Selain persoalan umur, Komisi II DPR juga disebut mempertanyakan sikap KPU yang tidak mengatur pakem peraturan kampanye di media sosial. Ilham mengatakan, pakem peraturan ihwal kampanye di medsos tak bisa dilakukan karena keterbatasan wewenang lembaganya.
Ilham mengatakan, KPU tak bisa menindak langsung pelanggaran kampanye di medsos. Tindakan dan sanksi hanya dapat diberikan jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh akun medsos resmi calon kepala daerah.
"Sampai saat ini kami tidak bisa menindak langsung medsos karena tak punya kewenangan untuk itu. Karena itu bisa saja jika itu perbuatan tidak menyenangkan untuk calon silakan laporkan pada yang berwenang, kecuali fanpage calon itu ada kewenangan kita," tuturnya.
Atas disepakatinya lima PKPU untuk Pilkada 2018, maka peluncuran pesta demokrasi lokal akan dilakukan pada 14 Juni mendatang. KPU disebut akan mengundang seluruh perwakilan penyelenggara Pilkada 2018 di daerah dalam peluncuran nanti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved