Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin menghadirkan tersangka Miryam S Haryani di hadapan Panitia Khusus Hak Angket KPK. Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK melakukan ekspose bersama tim penyidik.
"Kita sudah ekspose bersama dan keputusannya kita tidak mengizinkan Miryam Haryani," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada pers, Senin (19/06).
Dikatakan ekspose bersama penyidik dilakukan karena kewenangan penahanan Miryam yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu ada di tangan penyidik. Selain itu, KPK menegaskan tidak akan membuka materi penyidikan Miryam dalam pansus angket.
"Prinsipnya sebetulnya terkait substansi masalah pernyataan Miryam nanti kita dengarkan di persidangan. Karena itu menjadi alat bukti KPK terkait keterangan Miryam apa benar tidaknya dia ditekan. Paling minggu depan setelah lebaran kita limpahkan (berkas perkara)," terang Alex.
Pansus angket terhadap KPK memanggil Miryam berkaitan dengan klarifikasi terhadap surat pernyataan Miryam yang disampaikan ke pansus. Miryam dipanggil untuk hadir pukul 14.00 WIB di ruang KK-1, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Miryam di bawah penahanan KPK. Kecuali dia orang bebas, berada di luar itu boleh lah (hadir), tapi sekarang dia di bawah penahanan KPK," ujar Alexander.
Dugaan adanya tekanan dari anggota DPR kepada Miryam mencuat dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved