Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Kemenakertrans Jamaluddin Malik. Kasus ini terjadi saat era Kemenakertrans dipimpin Muhaimin Iskandar.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan lebih dari dua alat bukti, bukan dari pengembangan kasus," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/02) malam.
Priharsa menyatakan, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan modus pemerasan. Itu dilakukan dengan cara memanfaatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 pada Direktorat Jenderal P2KTrans.
Atas perbutannya, kata Priharsa, Jamaluddien disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Priharsa menambahkan, setelah kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi, Rabu (11/02) kemarin. "Total 50 penyidik diterjunkan dan dibagi menjadi tiga tim. Mereka bergerak secara bersamaan sejak pukul 10.00 WIB," ujarnya
Diantara lokasi yang digeledah adalah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Eks Kemenakertrans) di kawasan Kalibata, Jakarta.
Tim lainnya menggeledah kediaman Jamaluddien di kawasan Cinere Estate, Jakarta Selatan. "Dari rumahnya penyidik menyita 1 unit trade mill yang diduga sebagai hasil pemerasan," ujar Priharsa.
Sedangkan Tim lainnya menggeledah rumah milik mantan Direktur PTPKT Kemenakertrans Mohammad Arsyad Nurdin di wilayah Jatibening, Pondok Gede.
Priharsa mengaku belum tahu kaitan Arsyad dengan tersangka. "Namun dari ketiga tempat itu penyidik menyita sejumlah dokumen," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved