Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana suap yang rencananya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
"Iya (diperiksa) karena mereka memang tahu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (01/04).
Syarief mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana ke Kajati DKI. Namun, kepastian akan hal itu akan diperoleh melalui penyidikan selanjutnya. "Itu salah satu yang diteliti, tapi mengarah ke sana," kata Syarief.
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu diperiksa penyidik KPK pada Kamis malam, dan selesai diperiksa pada Jumat subuh.
Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut-pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar US$148,835 atau setara Rp1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Uang suap sebesar US$148,835 rencananya akan diberikan oleh seorang perantara bernama Marudut. Diduga, uang suap tersebut akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang serta Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu.
Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno diduga sebagai pihak pemberi suap serta Marudut diduga sebagai perantara. Namun, KPK belum menetapkan siapa yang menjadi pihak yang diduga menjadi penerima suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved