Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 2 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten saat tengah melakukan transaksi suap dengan seorang pengusaha di sebuah restoran di Serpong. Suap ini diduga terkait dengan rencana pembentuikan Bank Banten. .
"Memang benar sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, saya belum tahu nama restorannya tapi ancer-ancernya itu dekat tol arah ke Merak, daerah Serpong, ada 3 orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi," terang Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (01/12).
Kabarnya, ketiga orang yang ditangkap itu adalah, SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP) dan RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development). Mereka bertiga tengah melakukan transaksi suap terkait pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Bank Banten.
"3 orang ini sekitar pukul 12.40 WIB di restoran terjadi serah terima uang, uangnya dalam bentuk dollar AS dan rupiah. Kemudian 3 orang ini dibawa ke KPK," jelas Johan.
Dijelaskan, setelah itu KPK juga menangkap 2 staf perusahaan daerah. Total yang diamankan KPK ada 8 orang (termasuk 3 sopir) yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. "Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses penerbitan Perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten," ujarnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima orang tersebut. "KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tipikor atau tidak jadi baru bisa diketahui besok siang," tandas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved