Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, hingga Kamis (7/12) pekan depan. Penundaan sidang karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan.
Saat sidang dimulai Kamis (30/11) sekitar pukul 11.00 WIB,tidak terlihat satu pun perwakilan KPK hadir di ruang sidang praperadilan. Bangku khusus untuk pihak termohon, dalam hal ini KPK, yang nampak kosong seluruhnya.
Usai membuka sidang, Kusno menerangkan bahwa pihak KPK tidak hadir. Menurut Kusno, ada surat dari KPK yang ditujukan kepada pengadilan. Meski demikian, ia meminta petugas pengadilan mencari pihak KPK yang barangkali ada di sekitar pengadilan. “Termohon coba dipanggil, walaupun sudah berkirim surat, petugas coba dipanggil," ujar Kusno.
Sempat terdengar petugas yang menjalankan perintah hakim itu sampai berteriak di luar ruang persidangan. Namun, pihak KPK juga tidak muncul. Kusno pun kemudian melanjutkan sidang.
Ia menerangkan, dalam surat keterangan yang diterima PN Jakarta Selatan tertanggal 28 November 2017, KPK selaku termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setnov minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar.
KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih berusaha mengumpulkan berkas administrasi. KPK juga beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan.
"Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar Kusno membacakan surat yang dikirim KPK.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta Hakim menolak permintaan KPK. Ia berharap KPK hanya menunda sidang selama tiga hari.
Ia beralasan, putusan sidang praperadilan harus dikeluarkan selambatnya tujuh hari sebagaimana diatur dalam KUHAP. Permintaan penolakan itu diklaim sebagai upaya melindung HAM Setnov selaku pemohon praperadilan.
“Pengunduran yang diajukan termohon sangat bertentangan dengan asas peradilan. Sehingga tidak ada dasar untuk dikabulkan," ujar Ketut.
Ketut juga menilai, ada unsur kesengajaan di balik permohonan penundaan yang diajukan KPK. Ia menilai, KPK tidak beritikad baik dan melakukan unfairness procedure terhadap kliennya. Padahal, ia menyebut, praperadilan hanya menguji keabsahan penetapan tersangka, bukan pada pokok perkara.
“Tidak ada alasan kemudian menyatakan tidak atau belum siap menghadapi sidang praperdilan ini," ujarnya.
Merespon tanggapan termohon dan pemohon, Hakim Kusno memutuskan, sidang ditunda hingga 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB di PN Jaksel. Jadwal penundaan itu dilakukan karena penetapan sidang sudah dilakukan sejak 15 hari lalu. “Sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang. "Saya perintahkan juru sita hari ini juga memberitahukan kepada termohon agar persidangan yang akan datang sudah siap," ujar Kusno sebelum menutup sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved