Salah satu rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk dewan pengawas eksternal. KPK menilai pembentukan lembaga baru tidak diperlukan karena KPK telah mempunyai mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.
“Kalau internal saya kira sudah ada. Kalau eksternal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/02).
Febri menegaskan hingga kini KPK sudah memiliki deputi khusus untuk mengawasi. Bahkan, deputi ini di bawah komando pimpinan Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal.
“Tentu di bawahnya ada direktur yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal. Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik, ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut dengan komite etik," jelas Febri.
Febri menjelaskan, pihak eksternal lebih dominan dalam pengawasan. Itu pula yang menguatkan argumentasi KPK soal sudah adanya mekanisme pengawasan, bahkan telah dilaksanakan.
Febri juga menilai pembentukan lembaga pengawasan tidak bisa dilakukan tiba-tiba. Pembentukan lembaga pengawasan harus ditelaah lebih lanjut, mengingat DPR merupakan pihak atau lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.
Febri menjelaskan, dari eksternal, ada DPR yang mengawasi kinerja KPK dan juga BPK yang mengawasi keuangan KPK. Selain itu, KPK juga menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada publik.
“Dan kalau dikatakan pengawasan terhadap KPK tidak optimal, ya kita perlu lihat siapa pihak pengawas yang tidak optimal melaksanakan tugasnya. Karena itu lebih baik ke depan saya kira kita lalukan pengawasan terhadap kelembagaan," tutur Febri.
Febri menegaskan, pengawasan kinerja itu tidak boleh masuk pada ranah yudisial. “Jadi jangan sampai kemudian ada aktor-aktor tertentu, atau ada pihak tertentu yang masuk pada tanah yudisial, selain proses hukum itu sendiri," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved