Kabar tentang adanya pembagian fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) ke Muhammad Nazaruddin dalam tender proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang sudah didengar Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). KPK siap mendalami informasi tersebut. Saat ini KPK menunggu laporan resmi tentang itu.
Kabar tentang adanya pembagian fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) ke Muhammad Nazaruddin dalam tender proyek pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang sudah didengar Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). KPK siap mendalami informasi tersebut. Saat ini KPK menunggu laporan resmi tentang itu.
Kepada pers, di Jakarta, Senin (09/05), Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengemukakan, KPK akan bergerak setelah adanya laporan resmi soal itu., “Kami akan dalami informasi itu setelah mendapatkan laporan resmi. Makanya, kita perlu info itu," ujar Johan.
Seperti diketahui, tudingan soal bagi-bagi fee tersebut dikemukakan oleh Kamarudin Simanjuntak. Ia adalah bekas penasehat hukum Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek wisma atlet tersebut.
Komarudin menyebut adanya pembagian fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek pembangunan Wisma Atlet yang sebesar sebesar Rp191 miliar, dari PT Duta Graha Indah Tbk kepada M Nazaruddin dan Pejabat Kemenpora.
Rinciannya, Nazaruddin mendapatkan sekitar 13 persen dan pejabat Kemenpora, yang dalam hal ini Wafid Muharam mendapatkan 2 persen. Bagi-bagi uang itu dibahas di sebuah restoran di Kawasan Senayan pada September 2010. Kabarnya, restoran yang dimaksud itu adalah Restoran Nippon Kan, Holten Sultan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Nazaruddin, Rosa, Direksi PT Duta Graha Indah Tbk dan Wafid itu, Nazaruddin meminta bagian fee 13 persen jika PT Duta Graha Indah memenangkan tender proyek itu. Permintaan Nazaruddin itu disanggupi oleh PT Dutra Graha Indah.
Rosa sendiri turut berperan besar dalam memenangkan PT Duta Graha Indah. Menurut penasihat hukum Wafid yaitu Erman umar, jika tak ada Rosa, mungkin PT Duta Graha Indah tak akan pernah ikut dalam tender tersebut. “Rosa yang memberitahu kalau ada tender proyek pembangunan Wisma Atlet.”
Rosa jugalah yang mengawal dan melancarkan serangkaian aksi lobi agar PT Duta Graha Indah ditunjuk sebagai pemenang tender, selain tentu saja Nazaruddin. Lobi itu diantaranya dilakukan Rosa kepada Wafid.
Rosa memang sudah lama mengenal Wafid. Perkenalan pertama mereka juga terjadi disebuah restoran di kawasan Senayan, pertengahan tahun 2010. Setelah PT DGI ditunjuk sebagai pemenang tender, Wafid pun mulai meminta bagian jatah fee nya. Jumlahnya Rp5 miliar dan harus diserahkan paling lambat pada 20 April 2011. Namun oleh PT Duta Graha Indah, kata Kamaruddin, Wafid hanya diberikan Rp3,2 miliar berbentuk tiga lembar cek yang akan cair pada 26 April 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved