Sepanjang tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp497,6 miliar kepada kas negara. Uang tersebut berasal dari sitaan dan rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers "Kinerja KPK 2016" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (09/01), sepanjang tahun lalu, pihaknya menangani 96 perkara di tahap penyelidikan, 99 perkara di tingkat penyidikan, dan 77 perkara di tingkat penuntutan.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara korupsi," terang Basaria.
Basaria mengatakan, sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana penyuapan. Tercatat KPK menangani 79 perkara tindak pidana penyuapan. Sementara hanya 14 perkara yang merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa. "Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 3 perkara," katanya.
Diterangkan Basaria lebih jauh, di antara kasus-kasus yang ditangani, terdapat 17 kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka, belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.
"Kegiatan OTT pada 2016 merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan," jelasnya.
Berdasar tingkat jabatan, sepanjang 2016 KPK menangani 26 perkara yang melibatkan pihak swasta, dan 23 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III. "Sementara 8 perkara yang melibatkan bupati/wali kota dan wakilnya," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved